Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Imma
● online
Imma
● online
Halo, perkenalkan saya Imma
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka jam 08.00 s/d jam 21.00 , Sabtu- Minggu tutup
  • Imabel ❯ Inklusif, Mandiri dan Kredibel!
  • Ojol Mandiri ❯ Berdaya, bersinergi, perkasa!
  • Difabel Kredibel❯ Aku bisa, kamu bisa, kita bisa!
Beranda » Blog » Tragedi Bullying Terhadap ABK di Rungkut dan Absennya Payung Hukum: IMABEL Desak Perda Disabilitas Surabaya Segera Disahkan

Tragedi Bullying Terhadap ABK di Rungkut dan Absennya Payung Hukum: IMABEL Desak Perda Disabilitas Surabaya Segera Disahkan

Diposting pada 18 October 2026 oleh admin / Dilihat: 20 kali / Kategori: ,
Tragedi Bullying di Rungkut dan Absennya Payung Hukum: IMABEL Desak Perda Disabilitas Surabaya Segera Disahkan

Tragedi Bullying di Rungkut dan Absennya Payung Hukum: IMABEL Desak Perda Disabilitas Surabaya Segera Disahkan

IMABEL.net — Kasus dugaan bullying yang merenggut nyawa anak penyandang Down syndrome berinisial Z (10) di Rungkut, Surabaya, masih menyisakan duka yang mendalam.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 itu tidak hanya menyisakan luka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi Kota Surabaya yang hingga kini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa penyidik mengutamakan kehati-hatian karena kedua anak terduga pelaku masih berusia di bawah umur, yakni 10 dan 8 tahun. Penanganan perkara mengacu pada Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kronologi yang Menggetarkan

Peristiwa nahas itu bermula saat Z tengah bermain sendirian menggunakan kursi roda di teras rumahnya. Ayah korban, SAW (53), sedang tertidur usai meminum obat pascaoperasi batu ginjal, sementara ibunya pergi ke pasar untuk berjualan.

Sekitar pukul 09.00 WIB, sang ibu pulang dan mendapati Z tergeletak tak sadarkan diri dengan wajah membiru. Ditemukan bekas jeratan tali sepatu di leher korban, serta bercak putih di mulutnya yang diduga sabun colek.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Eka Candrarini, namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.45 WIB.

Rekaman CCTV di gang sekitar memperlihatkan dua anak tetangga, yang disebut dengan inisial Upin dan Ipin, masuk ke rumah korban sekitar pukul 08.15 WIB dan keluar pada pukul 08.32 WIB.

Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil penelitian sosial dari pekerja sosial serta pemeriksaan psikologi dari Bidlabfor Polda Jawa Timur sebelum menggelar rapat pengambilan keputusan bersama.

Absennya Payung Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan mendasar: mengapa peristiwa ini bisa terjadi? Dan mengapa perlindungan terhadap anak berkebutuhan khusus di Surabaya terasa begitu rapuh?

Jawabannya, sebagian, terletak pada absennya payung hukum yang secara spesifik mengatur perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di tingkat kota.

Hingga pertengahan 2026, Koalisi Disabilitas Surabaya (KDS) menyuarakan kegelisahan yang mendalam.

Surabaya, sebagai kota metropolitan terbesar kedua di Indonesia dengan kapasitas APBD mencapai Rp12,7 triliun, justru belum memiliki Perda yang secara khusus mengatur penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Kondisi ini terasa ironis karena sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur—seperti Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Malang, Kediri, dan Probolinggo—telah lebih dulu memiliki Perda serupa. Sementara di tingkat provinsi, Perda Disabilitas Jatim baru saja disahkan pada 28 September 2026.

IMABEL: Turut Berduka dan Mendorong Keadilan

Cak Lutfi, founder platform IMABEL (Inklusif Mandiri dan Kredibel), menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban. “Kami turut berduka cita atas meninggalnya ananda Z, seorang anak berkebutuhan khusus yang menjadi korban bullying. Ini adalah pukulan berat bagi kita semua, terutama bagi komunitas disabilitas di Surabaya,” ujarnya, Ahad (18/10/2026).

Cak Lutfi juga mendorong Polrestabes Surabaya untuk menjalankan tugasnya secara profesional dalam menyelidiki kasus ini. “Kami mendorong Polrestabes Surabaya untuk mengusut tuntas kasus ini. Keadilan bagi Z harus ditegakkan, meskipun pelakunya masih anak-anak. Proses hukum harus berjalan transparan dan melibatkan semua pihak terkait,” tegasnya.

Desakan Pengesahan Perda Disabilitas Surabaya

Lebih lanjut, Cak Lutfi mendesak agar Perda Disabilitas Surabaya segera disahkan. Menurutnya, kejadian ini menjadi bukti bahwa tanpa payung hukum yang kuat, perlindungan terhadap penyandang disabilitas—terutama anak-anak—akan terus menjadi wacana tanpa implementasi nyata.

“Kami mendorong DPRD dan Pemkot Surabaya untuk segera mengesahkan Perda Disabilitas. Jangan tunggu ada korban lagi. Z sudah menjadi korban. Kita tidak ingin ada Z-Z yang lain,” tegasnya.

Cak Lutfi juga berharap ke depannya tidak terjadi lagi peristiwa serupa. “Kami berharap Surabaya menjadi kota yang ramah inklusi, di mana setiap anak—termasuk anak berkebutuhan khusus—merasa aman dan dilindungi. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

#BullyingAnakDownSyndrome #RungkutSurabaya #PerdaDisabilitasSurabaya #IMABEL #KeadilanUntukZ

Tags: , , ,

Bagikan ke

Tragedi Bullying Terhadap ABK di Rungkut dan Absennya Payung Hukum: IMABEL Desak Perda Disabilitas Surabaya Segera Disahkan

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.

Tragedi Bullying Terhadap ABK di Rungkut dan Absennya Payung Hukum: IMABEL Desak Perda Disabilitas Surabaya Segera Disahkan

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: