Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Imma
● online
Imma
● online
Halo, perkenalkan saya Imma
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka jam 08.00 s/d jam 21.00 , Sabtu- Minggu tutup
  • Imabel ❯ Inklusif, Mandiri dan Kredibel!
  • Ojol Mandiri ❯ Berdaya, bersinergi, perkasa!
  • Difabel Kredibel❯ Aku bisa, kamu bisa, kita bisa!
Beranda » Blog » Perda Disabilitas Jatim Sudah Disahkan, Bagaimana Nasib Surabaya?

Perda Disabilitas Jatim Sudah Disahkan, Bagaimana Nasib Surabaya?

Diposting pada 8 October 2026 oleh admin / Dilihat: 15 kali / Kategori:
Perda Disabilitas Jatim Sudah Disahkan, Bagaimana Nasib Surabaya?

Perda Disabilitas Jatim Sudah Disahkan, Bagaimana Nasib Surabaya?

IMABEL.net — Angin segar bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur akhirnya bertiup kencang. Setelah melalui pembahasan panjang sejak Juni 2026, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas pada Senin, 28 September 2026.

Regulasi ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan sebuah pergeseran paradigma: dari pendekatan karitatif yang berbasis belas kasihan menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia.

Namun, di balik euforia pengesahan itu, sebuah pertanyaan besar masih menggantung di udara Kota Pahlawan: bagaimana nasib Perda Disabilitas untuk Kota Surabaya?

Jatim Bergerak, Tiga Pergub Jadi Kunci

Perda Disabilitas Jatim disahkan dengan sederet pekerjaan rumah yang menanti. Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, menyebutkan bahwa penyesuaian aksesibilitas harus dikejar dalam masa transisi maksimal lima tahun. “Ini tentu membawa implikasi terhadap perencanaan penganggaran yang ada di Provinsi Jawa Timur, termasuk bagaimana infrastruktur dan layanan publik benar-benar mengakomodir kebutuhan para penyandang disabilitas,” tegasnya.

Ketua Komisi E, Sri Untari Bisowarno, bahkan telah mendorong percepatan tiga Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana. Salah satunya adalah Pergub untuk pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD). “Nah, yang paling saya plong itu apa sih? KDD. Itu oleh Kemendagri diberikan, tidak ditolak sama sekali,” tuturnya. Tiga Pergub itu ditargetkan rampung dalam enam bulan dengan Dinas Sosial sebagai pengampu utama.

Surabaya: Ironi di Kota Metropolitan

Di sisi lain, Surabaya seakan masih berjalan di tempat. Hingga pertengahan 2026, Koalisi Disabilitas Surabaya (KDS) menyuarakan kegelisahan yang mendalam. Surabaya, sebagai kota metropolitan terbesar kedua di Indonesia dengan kapasitas APBD mencapai Rp12,7 triliun, justru belum memiliki payung hukum daerah yang secara khusus mengatur penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Kondisi ini terasa ironis karena sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur—seperti Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Malang, Kediri, dan Probolinggo—telah lebih dulu memiliki Perda serupa.

“Tanpa perda, komitmen inklusi hanya menjadi slogan,” tegas Ketua KDS, Budi Santoso. Ketiadaan regulasi khusus membuat berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kelompok difabel sulit diimplementasikan secara maksimal dan terukur.

Inisiatif yang Tertunda dan Miskomunikasi

Sebenarnya, angin perubahan sudah mulai terasa di gedung DPRD Surabaya. Pada Agustus 2026, Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma, mengungkapkan bahwa Perda inisiatif tentang penyandang disabilitas telah masuk dalam program pembentukan Perda.

Namun, pembahasannya tertunda akibat miskomunikasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya. “Sudah masuk program Perda, cuma karena ada miskom dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota sehingga belum jalan. Ini kita tadi tegaskan lagi supaya dijalankan lagi,” jelas William.

DPRD pun berjanji akan membahasnya pada periode 2024–2029. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyatakan bahwa pembentukan Perda ini harus segera dilakukan untuk mencegah kebijakan diskriminatif. Ia menyebut Pemkot Surabaya telah mengalokasikan anggaran Rp120 miliar untuk penyandang disabilitas, lansia, ibu dan anak, yang tersebar di beberapa OPD.

Jalan Panjang Menuju Inklusivitas Nyata

Meski Perda Provinsi telah disahkan, tantangan implementasi tetap membentang. Penelitian dari UPN Veteran Jawa Timur menunjukkan bahwa implementasi kebijakan kuota 2 persen pekerja disabilitas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya belum terimplementasi secara optimal. Kendala utama meliputi keterbatasan sumber daya serta belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur pedoman pelaksanaannya.

Sementara itu, jurnal dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menyoroti bahwa jaminan hak aksesibilitas bagi disabilitas di Surabaya belum terlaksana secara menyeluruh. Kemudahan akses hanya dibangun di beberapa titik tertentu, sementara trotoar yang ramah kursi roda dan fasilitas publik lainnya masih menjadi barang langka.

Hingga saat ini, tidak ada peraturan yang secara spesifik menjamin fasilitas aksesibilitas bagi hak-hak disabilitas dalam beraktivitas di ruang publik Kota Surabaya.

Harapan yang Belum Usai

Perda Disabilitas Jatim telah menjadi fondasi yang kokoh bagi provinsi. Namun, fondasi itu akan rapuh jika kota-kota di dalamnya, terutama Surabaya sebagai ibu kota provinsi, belum memiliki bangunan hukum yang setara.

Koalisi Disabilitas Surabaya terus mendesak agar DPRD dan Pemkot segera menuntaskan pembahasan Raperda Disabilitas. Ketiadaan regulasi di tingkat kota membuat komitmen inklusi sulit diukur dan dipertanggungjawabkan.

Bagi penyandang disabilitas di Surabaya, Perda Provinsi adalah kabar baik. Tapi mereka masih menunggu kabar yang lebih dekat: kapan Perda Kota Surabaya lahir untuk menjawab kebutuhan mereka secara langsung? Hingga saat itu tiba, semangat inklusi di Kota Pahlawan masih harus diuji dengan regulasi yang nyata, bukan sekadar janji.

#PerdaDisabilitasJatim #PerdaDisabilitasSurabaya #InklusiSurabaya #DifabelSurabaya #HakDisabilitas

Tags: , , ,

Bagikan ke

Perda Disabilitas Jatim Sudah Disahkan, Bagaimana Nasib Surabaya?

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.

Perda Disabilitas Jatim Sudah Disahkan, Bagaimana Nasib Surabaya?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: