Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Imma
● online
Imma
● online
Halo, perkenalkan saya Imma
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka jam 08.00 s/d jam 21.00 , Sabtu- Minggu tutup
  • Imabel ❯ Inklusif, Mandiri dan Kredibel!
  • Ojol Mandiri ❯ Berdaya, bersinergi, perkasa!
  • Difabel Kredibel❯ Aku bisa, kamu bisa, kita bisa!
Beranda » Blog » Jatim Didorong Jadi Lokomotif Ketenagakerjaan Inklusif, Komisi E Singgung Kuota Disabilitas

Jatim Didorong Jadi Lokomotif Ketenagakerjaan Inklusif, Komisi E Singgung Kuota Disabilitas

Diposting pada 2 September 2026 oleh admin / Dilihat: 8 kali / Kategori:
Jatim Didorong Jadi Lokomotif Ketenagakerjaan Inklusif, Komisi E Singgung Kuota Disabilitas

Jatim Didorong Jadi Lokomotif Ketenagakerjaan Inklusif, Komisi E Singgung Kuota Disabilitas 

Imabel.net — Sorotan tajam dilayangkan Komisi E DPRD Jawa Timur kepada Pemerintah Provinsi Jatim dan seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam pembahasan Raperda Hak Penyandang Disabilitas di Gedung DPRD Jatim Surabaya, Senin (31/8/2026), mereka diminta untuk tidak sekadar “bicara” tetapi juga “bertindak” sebagai pelopor pemenuhan hak kerja bagi penyandang disabilitas, khususnya melalui pemenuhan kuota 2 persen.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menekankan pentingnya keteladanan dari pemerintah sebelum meminta sektor swasta melakukan hal serupa. Menurutnya, sudah saatnya pendekatan berbasis belas kasihan terhadap penyandang disabilitas diubah menjadi pemenuhan hak asasi yang nyata dan terukur. Ia menilai peran BKD krusial untuk menyiapkan skema rekrutmen yang lebih inklusif.

“Proses rekrutmen harus melihat kondisi dan kompetensi pelamar. Banyak posisi, seperti administrasi atau juru ketik, yang sangat bisa diisi oleh penyandang disabilitas,” ujar Sri Untari dalam rapat pembahasan perda yang turut dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim serta organisasi disabilitas.

Raperda baru ini dirancang untuk menggantikan regulasi lama dan sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016. Poin pentingnya adalah penguatan sanksi administratif berjenjang bagi instansi, BUMD, dan perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini, mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin usaha. Hal ini menunjukkan keseriusan legislatif dalam memastikan implementasi kebijakan.

Tak hanya soal lapangan kerja, Raperda ini juga mengamanatkan pembentukan Komisi Disabilitas Daerah dan mendorong akses layanan publik yang lebih ramah, termasuk kebijakan pembebasan tarif Trans Jatim bagi penyandang disabilitas.

#JatimInklusif #KuotaKerjaDisabilitas #DPRDJatim #HakDisabilitas #RaperdaDisabilitas

Tags: , ,

Bagikan ke

Jatim Didorong Jadi Lokomotif Ketenagakerjaan Inklusif, Komisi E Singgung Kuota Disabilitas

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Jatim Didorong Jadi Lokomotif Ketenagakerjaan Inklusif, Komisi E Singgung Kuota Disabilitas

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: