Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Imma
● online
Imma
● online
Halo, perkenalkan saya Imma
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka jam 08.00 s/d jam 21.00 , Sabtu- Minggu tutup
  • Imabel ❯ Inklusif, Mandiri dan Kredibel!
  • Ojol Mandiri ❯ Berdaya, bersinergi, perkasa!
  • Difabel Kredibel❯ Aku bisa, kamu bisa, kita bisa!
Beranda » Blog » Rindekraf 2026–2045: Cetak Biru Ekonomi Kreatif Indonesia Menuju Mesin Pertumbuhan Baru

Rindekraf 2026–2045: Cetak Biru Ekonomi Kreatif Indonesia Menuju Mesin Pertumbuhan Baru

Diposting pada 12 September 2026 oleh admin / Dilihat: 4 kali / Kategori: ,
Rindekraf 2026–2045: Cetak Biru Ekonomi Kreatif Indonesia Menuju Mesin Pertumbuhan Baru

Rindekraf 2026–2045: Cetak Biru Ekonomi Kreatif Indonesia Menuju Mesin Pertumbuhan Baru

IMABEL.net — Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 pada 2 Juli 2026.

Dokumen ini menjadi pedoman strategis jangka menengah dan panjang untuk mengembangkan ekonomi kreatif secara terarah, terintegrasi dari pusat hingga daerah, sekaligus menempatkan sektor ini sebagai The New Engine of Growth menuju Indonesia Emas 2045.

Fondasi Hukum dan Pendekatan Kolaboratif

Rindekraf disusun melalui pendekatan heksaheliks yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, lembaga keuangan, komunitas, dan media, baik di tingkat lokal maupun internasional.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi kunci untuk memastikan setiap kebijakan berdampak nyata bagi pelaku ekonomi kreatif di berbagai daerah.

“Rindekraf diintegrasikan dalam dokumen perencanaan yang dijabarkan dalam bentuk rencana strategis dan rencana kerja kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Tim Koordinasi Lintas Institusi

Presiden membentuk tim koordinasi yang terdiri dari 4 Kemenko dan 22 Kementerian/Lembaga.

Menko Bidang Pemberdayaan Manusia (Muhaimin Iskandar) ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah, Menteri Ekraf (Teuku Riefky Harsya) sebagai Ketua Pelaksana, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagai Wakil Ketua.

Perluasan Subsektor: Dari 17 ke 21

Salah satu terobosan dalam Rindekraf adalah perluasan cakupan ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor, dengan menambahkan teknologi baru, konten digital, sulih suara, dan modifikasi otomotif.

Ke-21 subsektor ini dikelompokkan ke dalam empat klaster utama:

  1. Klaster berbasis seni dan budaya
  2. Klaster berbasis desain
  3. Klaster berbasis teknologi dan konten digital — mencakup AI, blockchain, big data, keamanan siber, serta profesi baru seperti kreator konten dan live commerce
  4. Klaster berbasis media dan distribusi kreatif

Subsektor modifikasi otomotif ditempatkan dalam klaster desain sebagai pengakuan atas nilai tambah melalui inovasi dan personalisasi kendaraan.

Delapan Strategi Rencana Aksi 2026–2029

Implementasi tahap awal Rindekraf dituangkan melalui Rencana Aksi 2026–2029 dengan delapan strategi utama :

– Pengembangan riset dan pendidikan

– Fasilitasi pendanaan dan pembiayaan

– Penyediaan infrastruktur

– Pengembangan sistem pemasaran

– Pemberian insentif

– Fasilitasi kekayaan intelektual

– Perlindungan hasil kreativitas

– Penguatan rantai nilai dari hulu hingga hilir

Dampak Ekonomi yang Terukur

Sektor ekonomi kreatif telah menunjukkan kontribusi signifikan. Hingga 2025, sektor ini mencatat investasi mencapai 134 persen dari target Rp183 triliun, ekspor menembus 120 persen dari target USD26,4 miliar, serapan tenaga kerja 27,4 juta orang (64 persen di antaranya Gen Z dan milenial), serta kontribusi terhadap PDB sebesar 6,8 persen. Pemerintah optimistis kontribusi ini dapat mencapai 8 persen sebelum 2029.

Pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, sektor ekonomi kreatif menyumbang Rp24,46 triliun terhadap PDB nasional, dengan subsektor kuliner sebagai penyumbang terbesar mencapai Rp19,9 triliun, diikuti fashion Rp3,9 triliun dan kriya Rp0,24 triliun. Secara keseluruhan, kuliner, fashion, dan kriya bersama-sama menyumbang sekitar 69,42 persen dari total PDB ekonomi kreatif.

Integrasi Pusat–Daerah dan Komitmen Daerah

Hingga Juli 2026, sebanyak 13 provinsi dan 24 kabupaten/kota telah memiliki kelembagaan ekonomi kreatif, sementara 17 provinsi dan 67 kabupaten/kota lainnya sedang dalam proses penguatan.

Pemerintah mendorong percepatan pembentukan dinas ekonomi kreatif di daerah sebagai katalisator pertumbuhan.

Muhaimin Iskandar menekankan bahwa Rindekraf harus menjadi instrumen untuk mengoptimalkan aset kreativitas dan kekayaan intelektual menjadi sumber nilai ekonomi baru. “Perpres ini luar biasa karena dapat menjadi perangkat penting untuk mengantisipasi berbagai tantangan, termasuk penurunan kelas menengah,” ujarnya. Ia juga mendorong agar hasil riset dan inovasi tidak berhenti sebagai karya, melainkan dikembangkan menjadi produk komersial.

WCCE 2026: Panggung Global Ekonomi Kreatif Indonesia

Sebagai bagian dari rangkaian Hari Ekonomi Kreatif Nasional, Indonesia akan menjadi tuan rumah World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 pada 21–23 Oktober 2026 di JIEXPO, Jakarta. Konferensi ini diperkirakan dihadiri perwakilan dari 80 negara dan menjadi bagian dari perayaan Hari Ekraf Nasional pada 24 Oktober.

#Rindekraf2026 #EkonomiKreatif #IndonesiaEmas2045 #GenZEkraf #WCCE2026

Tags: ,

Bagikan ke

Rindekraf 2026–2045: Cetak Biru Ekonomi Kreatif Indonesia Menuju Mesin Pertumbuhan Baru

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.

Rindekraf 2026–2045: Cetak Biru Ekonomi Kreatif Indonesia Menuju Mesin Pertumbuhan Baru

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: