Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Imma
● online
Imma
● online
Halo, perkenalkan saya Imma
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka jam 08.00 s/d jam 21.00 , Sabtu- Minggu tutup
  • Imabel ❯ Inklusif, Mandiri dan Kredibel!
  • Ojol Mandiri ❯ Berdaya, bersinergi, perkasa!
  • Difabel Kredibel❯ Aku bisa, kamu bisa, kita bisa!
Beranda » Blog » Kado Terindah Jelang Hari Bhayangkara: Polri Buka Pintu Lebar bagi Penyandang Disabilitas

Kado Terindah Jelang Hari Bhayangkara: Polri Buka Pintu Lebar bagi Penyandang Disabilitas

Diposting pada 27 June 2026 oleh admin / Dilihat: 25 kali / Kategori:
Kado Terindah Jelang Hari Bhayangkara: Polri Buka Pintu Lebar bagi Penyandang Disabilitas

Polri Buka Pintu Lebar bagi Penyandang Disabilitas, Salah Satu Contohnya adalah Sebagai Juru Bahasa Isyarat

Imabel.net — Sebuah kabar menggembirakan datang dari Korps Bhayangkara menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menjadi institusi yang inklusif dengan membuka pintu selebar-lebarnya bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi sebagai anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kepolisian.

Langkah progresif ini bukan sekadar program seremonial, melainkan telah memiliki landasan hukum yang kuat dan telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/6/2026), menegaskan bahwa Polri memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. “Dalam proses seleksi, kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi disabilitas yang dimiliki peserta, tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian,” ujarnya.

Mengenal Ragam Disabilitas: Dari Fisik hingga Sensorik

Untuk memahami kebijakan ini, penting bagi kita mengenal klasifikasi penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini membagi penyandang disabilitas ke dalam empat ragam, yaitu:

  1. Penyandang Disabilitas Fisik,
  2. Penyandang Disabilitas Intelektual,
  3. Penyandang Disabilitas Mental, dan
  4. Penyandang Disabilitas Sensorik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menekankan bahwa yang harus disesuaikan bukanlah individu difabelnya, melainkan lingkungannya. Tujuan utamanya adalah mengurangi hambatan serta menciptakan ruang yang inklusif bagi semua.

Polri pun mengimplementasikan semangat ini dengan melakukan penyesuaian pada proses seleksi dan penempatan, tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan.

Disabilitas yang Dapat Mengikuti Rekrutmen

Saat ini, Polri memfokuskan rekrutmen pada kelompok disabilitas fisik dan pancaindra. Beberapa kategori yang telah direkrut antara lain penyandang amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, dan cerebral palsy dengan tingkat disabilitas ringan yang masih mampu menjalankan aktivitas secara mandiri.

Untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual, Polri akan melakukan kajian serta klasifikasi lebih lanjut guna menentukan pola rekrutmen dan penempatan yang tepat. Hal ini menunjukkan bahwa Polri terus berupaya memperluas ruang jabatan bagi penyandang disabilitas secara bertahap.

Landasan Hukum yang Kuat

Kebijakan rekrutmen ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.

Bahkan, penguatan komitmen ini semakin nyata dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026. Dalam UU tersebut, Pasal 21 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan institusi.

Penempatan Berbasis Kompetensi

Personel penyandang disabilitas ditempatkan sesuai dengan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi. Mereka dapat bertugas pada fungsi-fungsi yang lebih mengedepankan kemampuan administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun bidang pendukung lainnya yang relevan dengan kemampuan yang dimiliki.

Saat ini mereka lebih banyak ditempatkan pada jabatan fungsional, namun ke depan terbuka peluang untuk menduduki jabatan struktural sesuai dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki.

Rekrutmen yang Telah Berjalan

Polri telah merekrut penyandang disabilitas melalui berbagai jalur penerimaan, mulai dari Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Bintara, hingga ASN Polri. Pada tahun 2024, tercatat dua peserta disabilitas direkrut melalui SIPSS dan 16 orang melalui jalur Bintara. Sementara itu, pada tahun 2025, terdapat satu peserta disabilitas yang diterima melalui jalur Bintara Polri.

Apresiasi dan Harapan dari IMABEL

Cak Lutfi selaku founder platform Inklusif Mandiri dan Kredibel (IMABEL) sekaligus pembina Difabel Kredibel dan Ojol Mandiri, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri atas kesempatannya membuka peluang bagi rekan-rekan penyandang disabilitas untuk turut mengabdi kepada negara melalui lembaga Kepolisian Republik Indonesia sesuai undang-undang yang berlaku terkait inklusivitas. “Tentunya menjadi kabar gembira dan penyemangat bagi rekan-rekan penyandang disabilitas untuk lebih rajin belajar dan mengasah skill-nya,” ujarnya.

Langkah Polri ini juga mendapat dukungan dari Komisioner Komnas Disabilitas, Eka Prastama Widiyanta, yang berharap kebijakan ini dapat menjadi model bagi berbagai institusi pemerintah lainnya. “Rekrutmen ini dapat menjadi contoh bagaimana sebuah institusi membangun sistem yang ramah terhadap penyandang disabilitas sekaligus membantu memperluas akses pekerjaan bagi mereka,” kata Eka.

Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan, Dwi Ayu Kartika Sari, juga menilai langkah ini penting untuk mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dalam reformasi sektor keamanan serta mewujudkan organisasi yang lebih inklusif.

IMABEL: Rumah Digital bagi Difabel dan Ojol Mandiri

IMABEL.net merupakan platform digital yang menjadi wadah bagi komunitas Difabel Kredibel dan Ojol Mandiri untuk memasarkan produk, berbagi cerita, serta mengembangkan potensi diri.

IMABEL adalah singkatan dari Inklusif, Mandiri, dan Kredibel, sebuah jargon yang menjadi penyemangat agar teman-teman difabel dan driver ojol mandiri dapat terus berkarya dan produktif.

Melalui IMABEL, mereka mendapatkan ruang untuk berekspresi, memasarkan produk unggulan, serta menjalin kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan demi terwujudnya ekosistem yang ramah inklusi.

Dengan dibukanya pintu rekrutmen Polri bagi penyandang disabilitas, IMABEL menyambut baik langkah progresif ini dan berharap semakin banyak institusi negara yang mengikuti jejak Polri dalam mewujudkan Indonesia yang benar-benar inklusif.

Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan komunitas adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang setara bagi semua warga negara.

#PolriInklusif #RekrutmenDisabilitas #HariBhayangkara #IMABEL #IndonesiaInklusif

Tags: , , , , , , , , ,

Bagikan ke

Kado Terindah Jelang Hari Bhayangkara: Polri Buka Pintu Lebar bagi Penyandang Disabilitas

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Kado Terindah Jelang Hari Bhayangkara: Polri Buka Pintu Lebar bagi Penyandang Disabilitas

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: